Bisnis.com, JAKARTA – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) kubu Ketua Umum Arsjad Rasjid menggandeng mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva sebagai kuasa hukum terkait terkait seteru Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin 2024 yang menunjuk Anindya Bakrie sebagai Ketum Kadin baru.
Informasi tersebut diketahui dari undangan konferensi pers pengurus Kadin Indonesia periode 2021-2026 terkait dengan hasil investigasi, pemeriksaan dan pengkajian atas pelanggaran organisasi pada Munaslub Kadin 2024.
Konferensi pers bakal digelar pada hari ini, Selasa (17/9/2024) pada pukul 13.00 WIB di Hotel JS Luwansa, Jakarta. Agenda tersebut bakal menghadirkan sejumlah narasumber yaitu Wakil ketua Umum Kadin Bidang Organisasi, Hukum dan Komunikasi Yukki Nugrahawan, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Hukum dan HAM Dhaniswara K. Harjono, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Komunikasi dan Informatika Firlie Ganinduto, serta Kuasa Hukum Dewan Pengurus Kadin sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva.
Dalam laporannya, pengurus Kadin kubu Arsjad telah mengantongi bukti pelanggaran pelaksanaan Munaslub 2024 tersebut dan akan menempuh jalur hukum di bawah nahkoda Hamdan Zoelva.
“Beberapa Ketua Umum Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa Kadin yang turut serta melakukan pelanggaran organisasi tersebut berdasarkan bukti-bukti yang sah dan meyakinkan dalam bentuk surat-surat dan dokumen persiapan Munaslub ilegal tersebut,” tulis surat edaran dikutip Selasa (17/9/2024).
Adapun, penyampaian bukti pelanggaran dan langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh itu akan dilakukan pada siang ini, Selasa (17/9/2024).
Baca Juga
Sebelumnya, Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid menyatakan akan mengambil langkah hukum atas penyelenggaraan Munaslub 2024 yang menetapkan Anindya Bakrie sebagai Ketua baru Kadin Indonesia.
Arsjad mengatakan Munaslub Kadin tersebut tidak sesuai dengan dasar hukum dan aturan organisasi yang berlaku. Pihaknya menyebut agenda tersebut tidak sah dan ilegal.
"Selanjutnya kami akan mengambil langkah hukum untuk menjaga integritas organisasi dan menegakkan aturan hukum yang berlaku," kata Arsjad dalam konferensi pers di JS Luwansa, Minggu (15/9/2024).
Dia menerangkan bahwa dewan Pengurus Kadin saat ini sedang melakukan invetigasi dan pengkajian atas pelanggaran AD/ART. Arsjad meyakini dari hasil penyelidikan akan terungkap bukti sah dan meyakinkan dalam bentuk surat dan dokumen terkait persiapan Munaslub yang diselenggarakan kelompok-kelompok tertentu.
Selain itu, dia juga mengaku tidak segan melakukan tindakan disipliner atas pihak-pihak yang menyelenggarakan Munaslub 2024 tersebut untuk memastikan Kadin tetap solid dan menjadi rumah bersama bagi pelaku usaha.
"Kami memohon dukungan pemerintah sebagai pengawas sesuai UU 1/1987 dan Keppres no 18/2022 untuk memastikan kadin indonesia tetap berjalan sesuai kepentingan nasional," tuturnya.
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM, Dhaniswara K. Harjono juga menyatakan bahwa Munaslub yang diselenggarakan pada Sabtu (14/9/2024) tidak sah atau ilegal dan melanggar AD/ART Kadin Indonesia yang disahkan melalui Keppres No. 18/2022.
Dia mengatakan Munaslub tersebut juga tidak melalui tahapan-tahapan yang diwajibkan oleh AD/ART, seperti adanya Surat Peringatan Pertama dan Kedua sebagaimana telah diatur dalam Pasal 18 AD/ART Kadin Indonesia.
"Munaslub dinyatakan sah dan mencapai kuorum jika dihadiri lebih dari setengah (50% + 1) peserta penuh, dan keputusannya dianggap sah serta mengikat organisasi jika disepakati secara musyawarah atau oleh suara terbanyak," kata Dhaniswara dalam keterangan resminya, Sabtu (14/9/2024).